Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada PT BPR Setia Karib Abadi. Dalam lingkungan industri perbankan yang semakin kompleks dan dinamis, keberadaan fungsi audit internal menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Piagam Audit Internal ini disusun sebagai dokumen resmi yang menjadi pedoman bagi SKAI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini menetapkan tujuan, kedudukan, wewenang, serta ruang lingkup kegiatan audit internal guna memberikan kepastian bahwa fungsi pengawasan internal berjalan secara independen, objektif, dan profesional. Dengan adanya piagam ini, PT BPR Setia Karib Abadi berkomitmen untuk memperkuat kualitas pengendalian internal dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam setiap aktivitas perusahaan.
Akses Piagam Audit Internal 2025 : Disini