TABUNGAN QURBAN

Tabungan Qurban merupakan tabungan yang ditujukan kepada masyarakat muslim pada khususnya untuk merencanakan ibadah qurban, sehingga disaat Hari Raya Qurban terasa ringan dalam melaksanakan Qurban.

Persyaratan Tabungan Qurban

  • Setoran awal Rp. 20.000 dan minimum setoran selanjutnya Rp. 10.000
  • Pengambilan Tabungan dilakukan pada akhir periode tabungan
  • Peserta yang tidak melakukan penyetoran lebih dari 3 (Tiga) bulan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari pengundian dan PENGAMBILAN DANA TABUNGAN DIAMBIL SETELAH DILAKUKAN PENGUNDIAN HEWAN QURBAN
  • Apabila terjadi penarikan atau penutupan rekening tabungan sebelum jangka waktu periode tabungan maka akan dikenakan pinalty sebesar 2.5% dari saldo akhir
  • Suku Bunga Tabungan
    Nama TabunganSuku Bunga
    Tamanda1,5 %
    Sekar3,5 %
    TARA2 %
    Tabunganku2,5 %
    Tabungan Qurban0,5 %

    PT BPR Setia Karib Abadi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan